KPU Akui Pemungutan Suara Susulan akan Dilakukan di Sejumlah TPS

Di Tangsel ada sekitar 12 TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan.

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah petugas menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 038 yang terendam banjir di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Banjir setinggi 50 centimeter akibat intensitas hujan tinggi dan luapan Kali Sekretaris tersebut menyebabkan pelaksanaan pencoblosan sempat tertunda di TPS 039 dengan 271 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan TPS 038 dengan 268 DPT.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan menyusul. Sebab, berdasarkan laporan terdapat sejumlah TPS yang mengalami kejadian khusus.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, hujan lebat yang terjadi pada Rabu (14/2/2024) menyebabkan pemungutan suara di sejumlah TPS menjadi terlambat. Kondisi itu dinilai di luar kemampuan karena hujan lebat itu disertai angin kencang.

"Insya Allah secara umum proses pemilu di Indonesia, paling tidak sampai sore ini kota dapat informasi relatif berjalan cukup lancar," kata dia saat di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu sore.

Namun, ia belum dapat memastikan jumlah TPS yang terdampak dan harus dilakukan pemungutan suara susulan. Rencananya, jumlah total TPS yang mengalami kejadian luar biasa dan harus dilakukan pemungutan suara susulan akan disampaikan kemudian.

"Nanti sore sekitar jam 7 (malam) kami akan melakukan update perkembangan beberapa daerah yang mungkin ada pemilu susulan karena situasi banjir dan kondisi lainnya," kata dia.

Afif mengatakan, berdasarkan informasi sementara yang dihimpunnya, di Tangsel ada sekitar 12 TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan. Namun, ia belum tahu pasti jumlah secara keseluruhan di Indonesia.

"Kami akan kalkulasi dengan daerah lain, sehingga kami bisa skenariokan kapan dan bagaimana selesaikan persoalan yang terjadi karena banjir dan lain-lain," kata dia.

Afif menjelaskan, ketika ada TPS alasan tertentu TPS tidak bisa dibuka pukul 07.00 WIB, petugas di lapangan akan berkomunikasi dengan saksi partai, pengawas pemilu, dan dibuatkan berita acara sebagai kejadian khusus. Artinya, segala bentuk kejadian di TPS harus dikoordinasikan dengan para pihak terkait.

"Adapun hal hal teknis karena kejadian alam, itu kami akan tuliskan dalam kejadian khusus, kita komunikasi dengan pengawas, komunikasi dengan para saksi partai, para saksi capres cawapres yang ada di TPS untuk kemudian diambil tindakan," ujar dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler