668 TPS di Indonesia Bakal Gelar Pemilu Susulan, Terbanyak di Demak karena Banjir

668 TPS ini tersebar di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi di Indonesia.

Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan hak pilihnya di TPS (ilustrasi). KPU menyatakan ada 668 TPS yang melaksanakan pemilu susulan.
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari msngatakan ada sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) di 5 kabupaten/kota pada empat provinsi yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan. Data tersebut berdasarkan monitoring KPU hingga Rabu (14/2/2024) sore.

Baca Juga


"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam.

Pertama, kata dia, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebanyak 108 TPS harus melakukan pemungutan suara susulan. Sebab, daerah tersebut masih dilanda banjir yang menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.

Kedua, Kota Batam, Kepulauan Riau, ada 8 TPS yang kekurangan surat suara. Ketiga, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sekitar 92 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan.

Keempat, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, ada 456 TPS yang pemungutan suaranya susulan. "Dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah," ujarnya.

Kelima adalah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, empat TPS melakukan pemungutan suara susulan, karena gangguan keamanan. "Jadi, totalnya tadi ada 668 TPS di lima kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," ujar Hasyim.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud ME nomor urut 3. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler