Marak Ketidaksesuaian Data Sirekap, KPU Klaim Fungsinya Bekerja

Ketua KPU mengeklaim penghitungan suara dipublikasikan apa adanya.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim telah memantau masalah data yang tidak sesuai dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang viral di media sosial (medsos). Semua masalah itu dinilai telah teridentifikasi melalui sistem Sirekap.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak ada masalah dalam formulir C hasil yang diunggah dalam Sirekap. Namun, permasalahannya adalah pembacaan atas formulir C hasil yang dikonversi menjadi angka. Permasalahan itulah yang kemudian ramai di medsos.

"Kami akan koreksi sesegera mungkin," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Menurut Hasyim, ramainya pembahasan di media sosial mengenai Sirekap merupakan indikator alat bantu itu bekerja sesuai fungsinya. Sebab, jika Sirekap tidak bekerja, publik tidak akan tahu adanya ketidaksesuaian angka yang ada di formulir C hasil dengan hasil pembacaannya.

Ia mencontohkan, masyarakat bisa tahu adanya perbedaan hasil dengan pembacaan karena bisa mengakses Sirekap. Karena itu, menurut dia, patut disyukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah hasil formulir C hasil.

"Jadi hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi tidak ada yang sembunyi-sembunyi, diam-diam, tapi semua kita publikasikan apa adanya. Kalau tidak ada Sirekap, kondisi gelap. Tidak bisa diketahui perolehan suara berapa," kata dia.

Ia memastikan, KPU akan melakukan koreksi atas adanya kesalahan pembacaan formulir C hasil. Dengan begitu, hasil pembacaan Sirekap akan sesuai dengan formulir C hasil yang diunggah.

Hasyim menambahkan, penggunaan Sirekap juga akan dilakukan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. "Nanti formulir hasil tingkat kecamatan itu juga akan diunggah dalam Sirekap. Jadi siapapun bisa cek ulang," kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU mendata terdapat 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang menampilkan ketidaksesuaian antara pembacaan Sirekap dan formulir C hasil plano yang diunggah ke Sirekap. Sementara hingga Kamis pukul 15.30 WIB data yang masuk ke Sirekap sudah berasal dari 358.775 (dari total 823.236 TPS) atau setara dengan 43,58 persen.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler