Hari Pencoblosan, 113 TPS di Magelang Sempat Kekurangan Surat Suara
TPS yang kekurangan surat suara itu tersebar di 62 desa.
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melaporkan 113 tempat pemungutan suara (TPS) sempat kekurangan surat suara pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024). TPS yang kekurangan surat suara itu tersebar di 62 desa wilayah 11 kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, kekurangan surat suara itu mencakup 1.275 lembar untuk pemilu presiden dan wakil presiden, 139 lembar untuk pemilu DPR RI, 451 lembar untuk pemilu DPD RI, 134 lembar untuk pemilu DPRD provinsi, dan 400 lembar untuk pemilu DPRD kabupaten. “Total ada 2.398 kekurangan surat suara di seluruh Kabupaten Magelang,” kata Habib, Kamis (15/2/2024).
Habib mengatakan, paling banyak TPS yang kekurangan surat suara ini ada wilayah Kecamatan Dukun, sebanyak 21 TPS. Kemudian di Mungkid 18 TPS dan Sawangan 18 TPS. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lain.
Merespons kekurangan surat suara itu, menurut Habib, pengawas TPS memberikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. “KPPS kemudian berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten Magelang,” kata dia.
Habib mengatakan, dengan pendampingan pengawas, PPS dan PPK kemudian mencari surat suara ke TPS terdekat. Berdasarkan data Bawaslu, kata dia, ada 19 TPS yang justru kelebihan surat suara. TPS yang kelebihan surat suara itu tersebar di 11 desa wilayah Kecamatan Mungkid, Sawangan, dan Ngluwar.
“Kekurangan surat suara ini berhasil dipenuhi jajaran KPU Kabupaten Magelang. Dengan demikian, para pemilih bisa menggunakan hak suaranya,” kata Habib.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, jajaran KPU bisa mengatasi masalah kekurangan surat suara di 113 TPS itu.
“Sejak pagi ada laporan soal kekurangan surat suara itu, kami langsung berkoordinasi dengan empat komisioner lain dan sekretaris KPU. Keputusannya, kekurangan surat suara diambilkan dari TPS terdekat. Bila tidak ada, PPS bisa berkoordinasi dengan PPS desa lain. Jika belum dapat lagi, bisa antara PPK kecamatan. Melalui koordinasi yang baik tersebut, akhirnya kekurangan surat suara itu bisa kami atasi sebelum waktu pemungutan suara selesai,” ujar Ahmad.