Dewas Usul 78 Pegawai KPK Disanksi Berat Minta Maaf Bersama-sama ke Publik Saat Upacara
Para pegawai KPK itu terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan).
Republika/Prayogi
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, Dewas sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Dewas KPK menyidangkan 90 orang di enam klaster berbeda. Tapi hanya 78 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat. Sedangkan 12 pegawai lain tak disanksi Dewas KPK karena diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada.
Berdasarkan aturan yang ada, para pelanggar etik berat mengucapkan permintaan maaf di depan Sekjen KPK selaku pembina tertinggi pegawai KPK.
"Bentuknya (permintaan maaf secara terbuka) nanti akan dilaksanakan dengan Sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Permintaan maaf itu pun lalu dibuatkan berita acaranya. Sedangkan teknis kalimat permintaan maaf yang diucapkan sudah ditentukan dalam Peraturan Dewas.
Hanya saja, Tumpak mengusulkan agar kali ini permintaan maaf disampaikan dalam momentum upacara. Sehingga permintaan maaf ini dapat disaksikan. Apalagi jumlah pelanggarnya terbilang masif.
"Nanti kita buat upacara, kita bicarakan, karena orangnya (pelanggar etik) banyak," ujar Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan pengucapan maaf oleh para pegawai pelanggar etik dalam kegiatan upacara dimungkinkan. "Meski mungkin akan dilakukan dalam apel terbuka atau gimana itu nanti," ucap Albertina.
Tapi Albertina menyebut dalam aturan yang ada, permintaan maaf di depan Sekjen KPK itu direkam audio visualnya. Lalu ditayangkan agar semua pegawai KPK dapat menyaksikannya.
"Kemudian akan disiarkan di dalam TV milik KPK. Dan bisa dilihat seluruh pegawai KPK. Jadi pegawai KPK lihat yang dihukum," ujar Albertina.
Albertina menekankan penayangan inilah yang diharapkan jadi efek jera bagi sesama pegawai KPK.
"Ini jadi efek jera bagi pegawai lain. Jadi kita dari dewas biasakan budaya malu untuk melakukan pelanggaran," ucap Albertina.
"Meski mungkin akan dilakukan dalam apel terbuka atau gimana itu nanti," ucap Albertina.
Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun 12 pegawai lainnya lolos dari sanksi etik karena diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada.
Mereka yang disanksi melakukan pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.
Dewas KPK memutuskan tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terperiksa. Tapi Dewas KPK mencantumkan sejumlah hal memberatkan yaitu perbuatan para terperiksa dilakukan terus menerus, merusak kepercayaan publik terhadap KPK, perbuatan para terperiksa tak mendukung pemberantasan korupsi.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi. Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.
Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan. Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler