KLHK Teruskan Implementasi Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan
Hal itu diharapkan menekan laju deforestasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto memastikan pemerintah terus melakukan berbagai pendekatan pembangunan sektor kehutanan. Dimana hal itu tidak hanya menekan laju deforestasi tapi juga pemanfaatan hutan berkelanjutan.
"Atas langkah kerja yang telah ditempuh oleh pemerintah, sebagai contoh beberapa yang berupa indikator kinerja pembangunan sektor kehutanan dapat diturunkan menjadi penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan. Salah satunya adalah ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi terendah dalam sejarah kehutanan Indonesia selama ini," kata Dirjen PHL KLHK Agus saat membuka seminar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data KLHK per Januari 2024, deforestasi neto Indonesia tahun 2021-2022 adalah sebesar 104 ribu hektare. Jumlah itu memperlihatkan penurunan jika dibanding periode 2020-2021 yang mencapai 113,5 ribu hektare.
Deforestasi tertinggi terjadi pada periode 1996 sampai 2000 sebesar 3,5 juta hektare per tahun, sementara periode 2002-2014 tercatat 0,75 juta hektare per tahun. Titik terendah laju deforestasi tercapai pada 2022 sebesar 104 ribu hektare.
Selain konservasi dan pengurangan deforestasi, lanjutnya, pemerintah terus melakukan transformasi dalam konteks pemanfaatan hutan. Salah satunya lewat skema multiusaha kehutanan yang berfokus tidak hanya pada produksi kayu tapi pengelolaan hutan berbasis lanskap.
Multiusaha kehutanan merupakan implementasi dari sistem pemanfaatan hutan yang terintegrasi yang mendorong peningkatan produktivitas lahan melalui berbagai usaha kehutanan baik berupa produk maupun jasa lingkungan. Selain itu, kata dia, pemerintah juga memperluas akses pemanfaatan hutan tidak hanya kepada korporasi, tapi juga masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
Menurut data KLHK, sampai saat ini telah dikeluarkan 9,642 SK perhutanan sosial yang memberikan 1.288.004 kepala keluarga akses legal untuk memanfaatkan 6,3 juta hektare kawasan hutan tersebar di seluruh Indonesia. "Ini menunjukkan pemerintah telah secara nyata mengimplementasikan kebijakan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan yang berpihak kepada masyarakat," kata Agus.