Malaysia Tangkap 130 WNI tak Berdokumen

Departemen Imigrasi Malaysia juga menangkap dua migran tak berdokumen asal Bangladesh

Dok SDE
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal
Rep: Kamran Dikarma Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) tak berdokumen lengkap ditangkap otoritas Malaysia. Pemerintah akan berusaha memberikan bantuan kekonsuleran kepada mereka.

Baca Juga


“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi. Berdasarkan informasi dari laman medsos Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangannya kepada media, Senin (19/2/2024).

Iqbal mengatakan, KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut. “Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” ujarnya.

Selain 130 WNI, Departemen Imigrasi Malaysia turut menangkap dua migran tak berdokumen asal Bangladesh dalam penggerebekan di perkebunan kelapa sawit di Shah Alam. Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengungkapkan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, permukiman ilegal yang ditempati para migran tak berdokumen lengkap itu telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi listrik.

“Di permukiman liar ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau. Warga negara asing (WNA) ini sebagian besar berprofesi sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, dan kuli bangunan di sekitar lokasi,” kata Jafri saat memberikan keterangan pada Ahad (18/2/2024).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap seluruh WNA di permukiman liar itu menunjukkan bahwa mereka tak memiliki dokumen lengkap. Dia menambahkan, peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler