Palestina Desak Mahkamah Internasional Hentikan Pendudukan Israel
Mahkamah Internasional menggelar dengar pendapat soal pendudukan Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan tinggi PBB itu untuk menghentikan pendudukan Israel dan menyebutnya ilegal. Hal itu disampaikannya ketika berbicara di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (19/2/2024).
"Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri pendudukan dengan segera dan tanpa syarat," kata al-Maliki dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan ICJ di Den Haag, Belanda.
Sidang dengar pendapat itu diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ memberikan pandangan hukum (advisory opinion) terkait konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.
"Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali," ujar al-Maliki.
Lebih lanjut, al-Maliki kemudian menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina. Ia menyebut warga Palestina hanya diberi tiga pilihan oleh Israel yaitu "pengungsian, penahanan, atau kematian".
"Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya," kata al-Maliki.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan yang dilancarkan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Serangan Israel telah menewaskan hampir 29 ribu warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal serta krisis kebutuhan pokok, sementara sekitar 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas.
Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember 2023. Afsel meminta ICJ memberikan putusan guna mendesak segera dilakukannya tindakan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza.
ICJ kemudian memerintahkan Israel untuk mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Hanya saja, ICJ gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.
Melalui putusan sementara pada 26 Januari 2024 itu, Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melakukan langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.