Sidang Dengar Pendapat ICJ Digelar, Palestina Sampaikan Argumen Pembuka
Sidang Dengar Pendapat terkait pendudukan Israel bukan yang pertama kali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad Maliki menyampaikan argumen pembuka dalam sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai legalitas penjajahan Israel di Palestina yang sudah berlangsung selama 57 tahun. Sidang ini digelar saat Israel menyerang Rafah.
"Saya berdiri di hadapan anda saat 2,3 juta rakyat Palestina di Gaza, setengah dari mereka adalah anak-anak, dikepung dan dibom, dibunuh dan menjadi catat, kelaparan dan terpaksa mengungsi," kata Maliki seperti dikutip dari Aljazirah, Senin (19/2/2024).
"Lebih dari 3,5 juta orang rakyat Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, merupakan subjek penjajahan di tanah mereka sendiri dan kekerasan rasialis yang memungkinkan itu terjadi," tambahnya.
“Sementara 1,7 juta warga Palestina di Israel diperlakukan sebagai warga negara kelas dua…di tanah leluhur mereka, seiring dengan tujuh juta pengungsi Palestina yang terus ditolak haknya untuk kembali ke tanah dan rumah mereka.”
Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut bagian dari negara mereka di masa depan.
Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan dan masa depannya harus diputuskan melalui negosiasi. Lembaga swadaya masyarakat Peace Now mengatakan Israel membangun 146 pemukiman ilegal di Tepi Barat yang dihuni lebih dari 500 ribu pemukim Yahudi.
Menurut kelompok pro-pemukim Yahudi itu lima tahun terakhir jumlah populasi Yahudi di pemukiman itu naik 15 persen. Israel juga menganeksasi Yerusalem timur dan menjadikan seluruh kota sebagai ibukotanya.
Sekitar 200.000 warga Israel tinggal di permukiman yang dibangun di Yerusalem timur. Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis, sehingga menyulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.
Komunitas internasional menganggap pemukiman tersebut ilegal. Dunia tidak mengakui aneksasi Israel atas Yerusalem timur, tempat suci paling sensitif di kota tersebut.
Sidang dengar pendapat legalitas penjajahan Israel di Palestina di ICJ pada Senin ini bukan yang pertama. Pada tahun 2004 pengadilan mengatakan penghalang yang dibangun Israel di Yerusalem timur dan sebagian Tepi Barat bertolak belakang dengan hukum internasional.
Pengadilan juga meminta Israel untuk segera menghentikan pembangunan. Israel mengabaikan keputusan tersebut.