Kerugian Negara Kasus Timah Capai Rp 271 Triliun
Jampidsus Kejakgung menetapkan Rosalina sebagai tersangka ke-11.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali mengumumkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan timah PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Pada Senin (19/2/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Rosalina (RL) sebagai tersangka terkait perannya selaku general manager operasional PT TIN. Rosalina menjadi...
Baca Juga