Soal Pembunuhan Dante, Ibunda Tamara Menangis: Mengapa Anak Saya Dihujat?
Ibunda Tamara Tyasmara menangis bertanya kenapa anaknya dihujat dalam kematian Dante.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ristya Aruni, ibu dari Tamara Tyasmara tampak sedih dan menangis saat mendampingi anaknya memenuhi pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran anaknya terus-terusan disudutkan atau dihujat netizen atas kematian cucunya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun).
Salah satunya yang disudutkan adalah terkait dengan pernyataan Tamara yang menyebut Dante jago berenang. Pernyataan itu bertentangan dengan keterangan pihak sekolah Dante yang mengebut almarhum tidak bisa berenang dan memiliki trauma dengan kolam renang. Aruni menyebut mereka yang menghujat tidak mengetahui pribadi putrinya.
"Misalkan cucu saya takut renang, saya enggak mungkin kasih, kasih kepada orang yang ditakuti. Takut berenang, takut sama orang itu. Saya enggak mungkin kasih. Anak saya itu sudah kehilangan anaknya. Kenapa anak saya dihujat? Kalian tuh enggak tahu anak saya sebenarnya. Saya lebih tahu anak saya," keluh Ristya Aruni sembari menangis, Senin (19/2/2024) malam.
Selain itu, Aruni mengetahui jika anaknya menjalin hubungan asmara dengan Yudha Arfandi (33 tahun). Bahkan Aruni juga mengetahui bagaimana kedekatan Dante dengan Yudha. Sehingga dia percaya dengan kekasih anaknya tersebut.
Dia tak menyangka...
Karena dia masih belum menyangka cucunya tewas diduga dibunuh oleh Yudha saat berlatih berenang di kolam renang Taman Air Tirta Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.
"Saya tuh percaya sama dia (Yudha). Kalau tidak percaya, saya enggak akan berani menitipkan Dante kepada dia," tegas Aruni.
Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya Yudha Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk soal pembunuhan berencana. Dia dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.