Temukan Unsur Pidana, Kasus Perundungan Binus School Naik ke Tahap Penyidikan
Penyidik belum menemukan tersangka dalam kasus perundungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus bulliying atau perundungan yang terjadi di Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (20/2/2024) kemarin dan menemukan unsur pidana pada kasus perundungan yang diduga melibatkan anak dari figur publik.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Namun demikian, kata Alvino, penyidik belum menemukan tersangka dalam kasus perundungan dengan kekerasan yang membuat korban harus dirawat di rumah sakit. Karena, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami untuk dapat menemukan dan menetapkan tersangka kasus tersebut. “(Tersangka) belum, masih didalami,” kata Alvino.
Sebelumnya Binus School Serpong melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perundungan atau bulliying yang tergabung dalam kelompok bernama geng ‘TAI’. Lewat keterangan resminya yang diterima Republika.co.id, Binus School secara tegas telah mengeluarkan siswa yang terlibat tindak perundungan tersebut.
“Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School,” tegas Humas Binus, Haris Suhendra dalam keterangan resminya.
Sementara itu, lanjut Haris, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras. Namun demikian pihaknya tidak dapat membeberkan kepada khalayak terkait identitas para pelaku atau siswa yang terlibat perundungan tersebut.
“Kami memohon pengertian dari seluruh publik terhadap posisi sekolah untuk tidak dapat membagikan detail terkait privasi baik korban maupun semua yang terlibat dalam insiden ini,” ucap Haris.