PDIP Tolak Sirekap, Gerindra: Psikologi Orang Kalah
"Namanya orang kalah kan, psikologinya begitu, apa aja ditolak," kata Habiburokhman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman merespons pernyataan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Habiburokhman menanggapi santai langkah partai pengusung Ganjar-Mahfud itu dengan menyebutnya sebagai psikologi orang kalah.
"Ya monggo aja menyampaikan sikap. Namanya orang kalah kan, psikologinya begitu, apa aja ditolak," ujarnya kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Orang-orang kalah, lanjut dia, menolak segala hal, termasuk tawaran untuk makan. Bahkan, bisa jadi orang kalah menolak tawaran makan dari istrinya sendiri.
"Jangan-jangan ditawari makan sama istrinya di rumah nolak juga dia kan. 'Makan pah'. 'Aduh ntar dulu, lagi nggak nafsu makan'," kata Habiburokhman menyindir.
Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung Formulir C.Hasil (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh penyelenggara pemilu tingkat TPS. Data yang terkumpul dari seluruh TPS di Indonesia itu lantas ditampilkan dalam format numerik dalam laman web pemilu2024.kpu.go.id.
Sebagaimana tertera dalam laman tersebut, data raihan suara Pilpres sudah masuk dari 74,37 persen TPS, yang berarti 612.256 dari total 823.236 TPS. Hasilnya, pasangan Prabowo-Gibran unggul telak dengan raihan suara 58,87 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 17,03 persen suara.
Pada Selasa (20/2/2024), DPP PDIP melayangkan surat resmi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Salah satu isinya adalah menolak penggunaan Sirekap.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi salah poin dalam surat yang diteken oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Berbicara terpisah, anggota DPR Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadi lembaga yang tak dipercaya publik. Terutama dalam tugasnya nanti untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
Menurutnya, DPR dapat mengambil peran dalam menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Salah satunya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Adian lewat keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik.
"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka, rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK ada pamannya, lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket," ujar Adian.
"Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri," sambungnya menegaskan.
Di samping itu, DPR memiliki tanggung jawab dalam setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Termasuk tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen," ujar anggota Komisi VII DPR itu.
Diketahui, Ganjar mengusulkan pembentukan Pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu) 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat keterangan tertulisnya.