KontraS Minta KPU Transparan Soal Puluhan Petugas KPPS Meninggal

KPU juga didesak transparan soal kompensasi yang diserahkan pada keluarga korban.

Republika/Lilis Sri Handayani
Seorang petugas KPPS di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang meninggal dunia, akan dimakamkan pada Rabu (21/2/2024). Almarhum meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024) malam diduga akibat kelelahan.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPU membuka data terkait puluhan petugas KPPS meninggal dunia saat pemungutan suara Pemilu 2024. KPU diminta menyampaikan penyebab kematian petugas tingkat TPS itu secara transparan kepada publik.

Baca Juga


"Kami meminta pertanggungjawaban KPU. KPU seharusnya bisa secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa sebetulnya alasan sesungguhnya," kata Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian Sodik usai menyerahkan surat permintaan informasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Menurut KontraS, sudah 94 petugas KPPS yang meninggal per Rabu (21/2/2024). Adapun KPU menyebut ada 71 petugas KPPS yang wafat per Ahad (18/2/2024). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, penyebab kematian petugas KPPS itu karena ada penyakit seperti jantung dan hipertensi. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebut penyebab utamanya adalah kelelahan karena petugas KPPS bekerja melebihi batas waktu.

Rozy tak puas dengan pernyataan yang menyebutkan puluhan petugas KPPS meninggal karena kelelahan. Menurutnya, kelelahan juga dijadikan alasan atas meninggalnya 800 lebih petugas KPPS pada Pemilu 2019.

"Artinya, tidak ada perbaikan yang signifikan dari KPU dalam melihat persoalan-persoalan kemarin dari KPPS ini," ujarnya.

Dia juga meminta KPU menyampaikan secara transparan kepada publik ihwal kompensasi yang diberikan kepada petugas puluhan petugas KPPS yang meninggal dan ribuan yang jatuh sakit. Pihaknya ingin mendapatkan angka detail berapa kompensasi yang diserahkan kepada keluarga korban.

Rozy menambahkan, pihaknya juga meminta penjelasan KPU soal perlindungan fisik dan hukum kepada petugas KPPS. Sebab, rumah salah seorang petugas KPPS di Pamekasan, Jawa Timur, dilempari bahan peledak pada Senin (19/2/2024) dini hari.

"Walaupun kasus tersebut sudah diusut oleh Polda Jatim, tapi KPU memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada petugas KPPS karena berkaitan dengan kekerasan dan nyawa," ujarnya.

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya akan segera merespons surat yang dilayangkan KontraS dan ICW. Hanya saja, Idham tak memastikan apakah akan memberikan data yang diminta KontraS atau tidak.

"Kami akan pedomani UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat atau LSM," ujar Idham di Kantor KPU RI, Kamis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler