Pemotor Cross Terobos Taman Hutan Raya Bandung Hingga Rusak Tanaman Endemik

Panjang kerusakan lahan mencapai 300 meter.

ABDAN SYAKURA/BANDUNG POST
Sejumlah warga mengunjungi Teduh Festival di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda (Tahura), Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda Bandung mengeluhkan aktivitas pemotor cross yang menerobos kawasan konservasi Bukit Tunggul. Jejak motor cross muncul kurang lebih 300 meter dan merusak tanaman endemik.

Baca Juga


Pengelola membagikan kondisi kawasan yang dilintasi pemotor cross secara ilegal. Mereka mengunggah video tersebut di akun instagram @tahuradjuanda.official. Menurut Kepala UPTD Tahura Ir H Djuanda Luthfi Erizka, pemotor cross melintasi kawasan konservasi Bukit Tunggul secara ilegal. Panjang kerusakan lahan mencapai 300 meter.

"Keanekaragaman flora sepanjang 300 meter di bagian kanan dan kiri yang baru ditanam dan sudah berumur sekian tahun patah dan rusak," ujar Luthfi, Jumat (23/2/2024).

Ia menuturkan lahan tersebut dapat dilintasi hanya untuk pejalan kaki sedangkan motor cross tidak diperbolehkan. Pihaknya sudah memasang plang berisi larangan motor cross melintas namun tidak digubris para pemotor. "Kami tidak pernah memberikan izin untuk event apa pun masuk ke situ karena itu betul-betul dilindungi," kata dia.

Luthfi menyayangkan segelintir pemotor cross yang tetap melintas. Pihaknya bakal meningkatkan pengawasan melibatkan masyarakat dan menambah rambu peringatan. "Jadi kita sosialisasikan lagi bahwa ketika mereka akan masuk, mereka akan membaca plang bahwa ini adalah lahan konservasi yang tidak boleh dilalui oleh motor," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler