Pandangan Islam tentang Khitan Perempuan dan Laki-Laki

Tradisi khitan sejatinya sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as.

Republika/Alkhaledi kurnialam
Khitan massal.
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi khitan sejatinya sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Dalam Islam pun, khitan merupakan bagian dari lima fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan oleh shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda.

"Fitrah ada lima, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak."

Karenanya laki-laki dan perempuan dianjurkan berkhitan agar suci dari kotoran yang keluar dari kemaluan. Khitan bagi lelaki ialah memotong ke semua kulit yang menutupi kepala zakar. Khitan bagi perempuan ialah memotong sedikit bagian atas kelentit. Kelentit ditutupi selapis kulit yang dinamakan fresulum.

Dikutip dari buku Islam yang Mudah oleh Alias Othman, Rasulullah mengajar seorang wanita yang mengkhitankan wanita lain dalam hadis:

"Kamu jangan terlalu banyak merendahkan (memotong), sesungguhnya ia sangat disayangi wanita dan disukai suami." Beliau sendiri mengajar Ummu Athiyah cara melakukan khitan wanita dengan mengatakan: "Biarlah bagian itu menonjol, jangan terlalu direndahkan (terlalu banyak dipotong) karana menambah seri wajah wanita dan sangat disukai suami."

Beliau melarang keras memotong bagian itu secara berlebihan seperti yang dilakukan pada zaman Firaun di Mesir dan di negara-negara Islam di Afrika.

Baca Juga


Hukum khitan bagi laki-laki...

Hukum berkhitan wajib bagi laki-laki

Imam Malik mengatakan, laki-laki yang tidak berkhitan tidak sah menjadi imam sembahyang. Ibn Abbas berpendapat, sembelihan laki-laki tidak bersunat tidak halal dimakan. Alasan khitan wajib bagi laki-laki disebut dalam ayat 123 surah al-Nahl:

"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad). Ikutlah agama Nabi Ibrahim yang hanif (lurus) dan tidak termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah."

Selain ayat-ayat di atas, ada hadits yang menceritakan Uthaim bin Kulaib memeluk Islam dan beliau mengadap Rasulullah dan berkata, "Saya telah Islam." Rasulullah saw berkata kepadanya:

"Cukurlah rambut zaman kafirmu dan berkhitanlah."

Juga dalam shahih Imam Bukhari dan Imam muslim, dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Ibrahim khitan pada usia 80 tahun di Al Qadum."

Lalu bagaimana hukum khitan bagi perempuan? Saat ini, banyak rumah sakit bahkan bidan yang menolak mengkhitan anak perempuan. Alasannya karena belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Ternyata, hukum khitan untuk anak perempuan...

Ternyata, hukum khitan untuk anak perempuan sudah menjadi isu yang hangat diperbincangkan pada satu masa dahulu. Ada yang mewajibkan, seperti mazhab Syafi’i, dan ada yang hanya menghukuminya sunnah saja sebagai fitrah bersuci adalah kemuliaan.

Bagi al-Qaradawi, seperti yang dijelaskan dalam al Fatawa al-Mu'asirah, ia terserah kepada orang tuanya mau melakukannya ataupun tidak. Bagi yang melakukannya karena mengikut sunnah, mereka ada hujah daripada hadits Rasulullah. Bagi mereka yang tidak mau melakukannya, mereka pun tidak berdosa.

Tidak ada bukti yang mengaitkan berkhitan ataupun tidak berkhitan menjadi sebab kuat ataupun lemah tenaga seks wanita. Tidak ada bukti kaitan berkhitan ataupun tidak, dengan keruntuhan dan kemuliaan akhlak wanita.

Begitu juga berkaitan isu kesehatan dikembalikan kepada keputusan kedua orang tua dari anak perempuan. Namun, berkhitan ada faedahnya bagi laki-laki dan perempuan, sebagai berikut.

Faedah khitan bagi laki-laki dan perempuan

1. Berkhitan dapat menghindarkan bau yang disebabkan oleh kulub yang terkumpul di bawah kulit yang menutupi kepala zakar dan kelentit. Zat lemak yang dinamakan spegma ini mengeluarkan bau tajam dan tidak enak. la memadamkan birahi pasangan semasa melakukan hubungan kelamin.

2. Mengurangi risiko terkena penyakit kanker karena sperma adalah perangsang bagi berlakunya penyakit kanker zakar dan leher rahim. Virus yang terdapat pada sperma akan berpindah kepada zakar dan berpindah masuk ke dalam farji wanita melalui hubungan badan.

3. Berkhitan bagi anak-anak dapat menghindari kencing malam.

4. Abdul Kadir Awang menukilkan Th. H. Van De Veldi menasihatkan wanita yang tidak bersunat supaya selalu membersihkan bagian klitorisnya, lebih-lebih lagi sulcus coronairus. Menurut kajian kimia, wanita lebih banyak sperma reepum, keadaannya kemerah-merahan, bengkak dan mengeluarkan lendir yang menyebabkan rasa gatal dan pedih pada masa-masa tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler