MUI Sumsel Nyatakan Ajaran Ilmu Pelindung Kehidupan Sebagai Aliran Sesat
Anggota aliran ini diperbolehkan tidak sholat, tidak berpuasa, dan tidak mengaji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan telah mengeluarkan fatwa tentang Aktivitas dan Penyebaran Aliran Ilmu Pelindung Kehidupan (IPK) di Kecamatan Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam fatwanya, MUI Sumatera Selatan menyatakan ajaran aliran tersebut terindikasi sebagai ajaran sesat.
Fatwa ini telah dikeluarkan MUI sejak 2022. Fatwa ini berawal dari adanya laporan dari kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di kecamatan Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tentang adanya penyebaran ajaran aliran IPK yang dilakukan pria asal Lampung, Anwar.
Ajaran aliran ini dinilai telah meresahkan warga setempat karena anggotanya diperbolehkan tidak melaksanakan ajaran syariat agama. Misalnya, diperbolehkan tidak sholat, tidak berpuasa, dan tidak mengaji Alquran.
Dengan menggunakan dalil Alquran dan hadits, MUI Sumatra Selatan kemudian menetapkan bahwa aliran Ilmu Pelindung Kehidupan tersebut sesat menyesatkan.
“Aktivitas atau kegiatan dan penyebaran ajaran aliran Ilmu Pelindung Kehidupan (IPK) yang dilakukan oleh Bapak Anwar di daerah Telang Banyuasin terindikasi sebagai ajaran dan atau aliran sesat karena bertentangan dengan syariat Islam dan tidak berpedoman dengan Alquran dan Sunnah Nabi SAW,” dikutip dari fatwa yang ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan KH Amin Dimyati Hamzah.
Fatwa MUI Sumsel itu pun mendapat...
Fatwa MUI Sumsel itu pun mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya menjelaskan telah menerima bukti-bukti dan data dugaan kesesatan Aliran Pelindung Kehidupan, serta telah mencermati fatwa MUI Provinsi Sumatra Selatan tentang kesesatan aliran tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, MUI Pusat telah menyepakati tentang kesesatan Aliran Pelindung Kehidupan, sebagaimana yang telah difatwakan oleh MUI Sumatera Selatan, dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil.
Menurut Prof Utang, aliran sesat tersebut telah berkembang ke lima provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Lampung, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Banten. Karena itu, MUI Pusat akan mengambil alih penanganan aliran sesat ini.
“Alhamdulillah aliran ini sudah ditangani oleh MUI Sumatra Selatan dengan mengeluarkan bahwa aliran itu sesat menyesatkan. Tapi, kemudian karena ada lima provinsi sekurang-kurangnya, maka itu menjadi kewenangan MUI Pusat untuk mengambil alih untuk menyelesaikannya,” kata Prof Utang saat ditemui Republika.co.id di Kantor MUI Pusat belum lama ini.
Dia mengatakan, MUI Pusat juga sudah membentuk tim peneliti aliran Ilmu Pelindung Kehidupan. Menurut dia, pihaknya sudah meneliti dokumen yang ada dan melakukan penelitian lapangan.
“Dan hasilnya persis seperti yang dinyatakan oleh MUI Sumatera Selatan bahwa aliran ini sesat menyesatkan,” ucap Prof Utang.
MUI Pusat sekarang mengambil sikap...
“Nah, MUI Pusat sekarang mengambil sikap untuk sepenuhnya mendukung dan menyepakati apa yang sudah difatwakan oleh Sumatera Selatan bahwa aliran itu adalah sesat menyesatkan,” kata dia.
Di samping itu, Prof Utang juga mengimbau agar pihak berwenang di wilayah masing-masing menghentikan kegiatan aliran tersebut, untuk mencegah timbulnya keresahan dan kegelisahan pada masyarakat.
“MUI pusat juga mengimbau agar pihak-pihak terkait yang berwajib di Sumatera Selatan dan di provinsi lainnya untuk mengambil tindakan menyelesaikan secara hukum aliran ini. Karena aliran ini secara jelas menyesatkan, dan ini pasti merisaukan bahkan membuat kegelisahan di masyarakat. Maka, MUI Pusat mendukung sepenuhnya penanganan aliran ini untuk diselesaikan secara baik sesuai dengan perundang-undangan yang baru,” jelas Prof Utang.