Tersandung Kasus Pelecehan, Rektor Universitas Pancasila Resmi Dinonaktifkan

Polda Metro Jaya memproses kasus pelecehan seksual yang dilakukan Prof Dr ETH.

Dok UP
Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Edie Toet Hendratno.
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) memutuskan menonaktifkan Prof Dr Edie Toet Hendratno (ETH) dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila. Keputusan itu diambil setelah ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor. Dengan demikian, sambung dia, ETH bukan dicopot atau dipecat sebagai rektor Universitas Pancasila, melainkan dinonkatifkan hingga masa jabatannya berakhir.

"Tidak mencopot tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelas Yoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dalam kasus pelecehan seksual, terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama dengan korban yang berbeda berinsial DF. Hingga saat ini, proses hukum di Polda Metro Jaya juga sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga


"Sebenernya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama sama bekerja di kampus," ujar jelas kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.

Amanda menerangkan, korban DF merupakan karyawan honorer di Universitas Pancasila. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, sambung dia, DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang. Ketika itu, RZ berupaya menenangkan korban DF.

Tetapi, ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada RZ pada akhir Februari 2023. "Hampir sama kejadiannya, cuma Mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ucap Amanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, laporan polisi yang ada di Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya laporan di Bareskrim Polri dilimpahkan untuk diproses di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga mabes," jelas Ade.

Sudah periksa delapan saksi...

Menurut Ade, kedua laporan tersebut saat ini diproses berbarengan. Dia memastikan, semua laporan akan diusut oleh penyidik sampai tuntas. hanya saja, untuk laporan di Polda Metro Jaya dengan pelapor RZ sudah memeriksa delapan saksi.

 

Meski begitu, terlapor atau terduga pelaku belum dapat diperiksa karena berhalangan hadir.  "Dua-duanya masih dalam penyelidikan," ucap Ade.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler