YLKI: Dunia Pendidikan Sangat Memprihatinkan, Bayar Kuliah Pakai Pinjol

YLKI merasa miris dengan dunia pendidikan, dimana mahasiswa bayar kuliah pakai pinjol

Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). YLKI merasa miris dengan dunia pendidikan, dimana mahasiswa bayar kuliah pakai pinjol.
Rep: Rahayu Subekti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti mengenai adanya universitas yang bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran uang kuliah. Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan tengah memanggil sejumlah perusahaan pinjol yang menyediakan fasilitas tersebut.

Baca Juga


"Interaksi dan kerja sama kampus dengan pinjol itu adalah memprihatinkan dan ironis," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Republika, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan dengan menggunakan fasilitas pinjol untuk membayar uang kuliah maka mahasiswa harus membayar bunga lebih tinggi. Padahal, Tulus menilai seharusnya pemerintah dan kampus bisa menjadi pihak yang memberikan jalan keluar bagi mahasiswa yang membutuhkan.

"Seharusnya pemerintah dan kampus memberikan kredit atau pinjaman khusus mahasiswa dengan bunga rendah atau bahkan tanpa bunga," ucap Tulus.

Selain itu, Tulus mengungkapkan pemerintah dan kampus juga bisa memberikan sistem pengembalian pinjaman setelah mahasiswa lulus dan bekerja. Program tersebut biasanya sudah diterapkan di luar negeri.

"Seperti di luar negeri, bukan malah kerja sama dengan pinjol yang bunga dan dendanya mencekik leher. Ini tragis," tutur Tulus.

Saat ini KPPU tengah memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring atau pinjaman online (pinjol) yang menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa untuk biaya pendidikan. Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pemanggilan saat ini sudah berjalan.

"Pemanggilan sudah dilakukan sejak pekan lalu, beberapa masih berlanjut pekan ini karena ada yang meminta penjadwalan ulang," kata Deswin kepada Republika, Selasa (27/2/2024).

Deswin menjelaskan, pemanggilan saat ini masih dalam konteks pendalaman atau penelitian. Jadi, kata Deswin, fokus KPPU saat ini mendalami bentuk dan implementasi kerja sama yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan dengan perguruan tinggi.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil pemanggilan pelaku usaha tersebut karena belum utuh informasinya. Pemanggilan masih belum selesai," ucap Deswin.

Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan pemanggilan perusahaan pinjol tersbut berkaitan dengan persoalan pinjaman mahasiswa secara online. Terdapat empat perusahaan pinjol yang dipanggil yakni PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar yaitu 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Fanshurullah menegaskan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Fanshurullah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler