Ini Plt Rektor UP Gantikan Edie Toet yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sri Widyastuti dilantik sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila gantikan Edie Toet.

Humas Universitas Pancasila
Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Siswono Yudo Husodo melantik Sri Widyastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Sri gantikan Edie Toet terseret dugaan pelecehan.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Dr. (HC). Ir. Siswono Yudo Husodo secara resmi melantik Prof. Dr. Sri Widyastuti, S.E., M.M., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor hingga dilantiknya rektor baru, Rabu (28/2/2024). Sri menggantikan Edie Toet yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya.

Baca Juga


Siswono Yudo Husodo menjelaskan bahwa sejak setahun yang lalu yayasan telah mempersiapkan pergantian rektor sesuai dengan statuta yang telah disahkan, di mana pada prinsipnya rektor dapat dipilih melalui dua cara, yaitu penunjukan oleh yayasan atau melalui proses pemilihan.

Ia mengatakan YPPUP telah memutuskan untuk menggelar pemilihan rektor secara terbuka untuk mendapatkan rektor yang kredibel, memahami perkembangan dan persaingan di dunia pendidikan, serta mampu membawa UP bersaing di dunia internasional dan digital.

Rektor memiliki tugas antara lain mengkoordinasikan seluruh proses pemilihan para dekan, mempersiapkan acara wisuda yang dijadwalkan pada tanggal 21 Mei 2024, dan memastikan seluruh proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan dengan baik.

“Pada setiap pertumbuhan suatu institusi pasti ada masa-masa mudah maupun sulit, namun pada setiap keadaan sulit percayalah seringkali hal tersebut menjadi proses untuk menjadi lebih baik,” katanya.

Siswono meminta semua pimpinan untuk kembali menjalankan proses belajar mengajar dengan tertib, memberi penjelasan yang dibutuhkan kepada para dosen, tendik dan mahasiswa.

Lebih lanjut Siswono mengatakan YPPUP mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk mendukung kelancaran proses hukum yang berjalan saat ini, menghormati kedua belah pihak, berpegang pada asas praduga tak bersalah, serta menjamin hak-hak pelapor seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021.

“Mari kita semua bersama-sama menjaga marwah serta nama baik Universitas Pancasila dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesional," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler