Ayah Kandung Dante Terpukul Saksikan Rekonstruksi, Ungkap Adegan Paling Mengenaskan
Tersangka Yudha Arfandi memeragakan 102 adegan di TKP kolam renang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah kandung Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Angger Dimas mengaku terpukul melihat rekonstruksi kematian anaknya yang diperagakan oleh tersangka Yudha Arfandi (YA) di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ada 102 adegan yang diperagakan tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Kalau dari saya sih itu kejam, tetap kejam," kata Angger usai melihat rekonstruksi kematian anaknya tersebut.
Mantan suami Tamara Tyasmara itu mengaku dirinya menyaksikan rekonstruksi dari atas kolam renang. "Yang paling mengenaskan itu pas anak saya ditendang," ujarnya.
Dia pun menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian. Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Palem.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam, sejumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan di kolam renang Palem.
Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, lanjut dia, pihaknya pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan. "Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya, yang mana diasumsikan Polda adalah rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di Polda melaksanakan adegan 13 kali. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya.
Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan hingga masuk ke dalam kolam. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologi peristiwa yang terjadi," kata dia.
Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya. Ke depan, kata Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan.
"Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya.
Dalam kasus ini, Dante putra dari Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas, diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi di kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu. Yudha diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernapasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, ahli sebanyak sembilan orang dan pemeriksaan tersangka YA. Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Kronologi
Pada Sabtu (27/1/2024) sekitar jam 11.30 WIB Tamara bersama Dante berangkat dari kediamannya menuju rumah tersangka YA yang beralamat di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dengan tujuan mau mengantar Dante bertemu dengan anak tersangka berinisial MAA. Pukul 15.00 WIB tersangka berangkat dari rumah bersama Dante dan MAA ke kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelum berenang, tersangka mengajak korban dan anaknya melakukan pemanasan. Lalu, korban Dante dan MAA masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 meter. Sementara posisi tersangka di atas kolam renang menyuruh korban dan MAA menyelam. Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15 menit sampai 20 menit.
“Setelah itu tersangka bersama anak korban dan anak MAA pindah ke kolam anak, di kolam renang anak korban dan anak MAA tersebut kurang lebih 30 menit,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, belum lama ini.
Menurut Wira, tersangka membenamkan Dante sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian tersangka bersama dengan Dante dan anak MAA berpindah ke area kolam dewasa kedalaman 1,5 meter.
Tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban dengan cara memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan. Tersangka membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik dan 54 detik.
“Setiap korban mau menggapai ketepi kolam, tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan sekitar empat kali,” ungkap Wira
Lebih lanjut, Wira mengatakan, setelah itu anak korban ke pinggir tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk. Sekitar 16:50:11 berdasarkan waktu CCTV korban sudah lemas dan tersangka mengangkatnya ke atas kolam renang. Setelah itu anak korban sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia.