Buntut Aksi Mogok Massal, Polisi Gerebek Kantor Ikatan Dokter Korsel

Ribuan dokter magang Korea Selatan mogok kerja sejak Selasa (20/2/2024).

EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Seorang dokter yang melakukan unjuk rasa dokter (kanan) memegang poster saat melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah, di depan Seoul National University Hospital di Seoul, Korea Selatan, 26 Agustus 2020. Dokter magang yang mengikuti mogok massal terkini terancam tindakan hukuman, seperti penangguhan lisensi medis.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Aparat kepolisian Korea Selatan pada Jumat (1/3/2024), menggerebek beberapa kantor pimpinan dan mantan pimpinan ikatan dokter di tengah pemogokan massal dokter dalam pelatihan yang tengah berlangsung. Mereka dituduh melanggar undang-undang kedokteran.

Kepolisian Metropolitan Seoul mengirim sejumlah penyidiknya ke beberapa kantor, termasuk kantor komite darurat Ikatan Dokter Korea (KMA) dan Ikatan Dokter Seoul. Polisi berusaha mengamankan informasi relevan dari telepon seluler dan komputer para pejabat kedokteran.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Kesehatan yang mengajukan pengaduan ke polisi terhadap Ketua Komite Darurat KMA Kim Taek-woo, dua anggota pimpinan KMA lainnya, mantan ketua KMA, dan Ketua Ikatan Pediatri Korea Lim Hyeon-taek.

Baca Juga


Kementerian Kesehatan menuduh mereka menghasut pengunduran diri massal para dokter dalam pelatihan dengan menyatakan dukungan dan memberikan bantuan hukum dalam tindakan hukum pertama yang diambil pemerintah sehubungan dengan pemogokan tersebut.

Penyelidikan terhadap mereka tersebut dilakukan ketika ribuan dokter magang dan dokter residen mogok kerja di rumah sakit-rumah sakit umum di seluruh negeri sejak Selasa (20/2/2024) pekan lalu. Hal tersebut dilakukan para dokter sebagai aksi bersama memprotes rencana pemerintah menaikkan kuota penerimaan sekolah kedokteran sebanyak 2.000 kursi pada tahun depan dari jumlah kuota saat ini 3.058 kursi.

Hingga 1 Maret, hampir 10 ribu dokter dalam pelatihan di seluruh Korea Selatan mengundurkan diri dari jabatannya dalam bentuk pengunduran diri massal. Pemerintah memberi waktu kepada dokter magang dan dokter residen yang mogok hingga Kamis (29/2/2024) untuk kembali bekerja.

Jika menolak, mereka akan menghadapi tindakan hukuman, seperti penangguhan lisensi medis. Namun, dari 9.076 dokter yang melakukan protes, hanya 294 yang kembali bekerja dan tampaknya tidak ada tanda-tanda para dokter dalam pelatihan akan mengakhiri pemogokan tersebut.

sumber : Antara, Yonhap-OANA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler