Gus Samsudin Resmi Tersangka, Motif Pembuatan Konten Boleh Tukar Pasangan Terungkap

Polda Jatim juga menyebut adanya potensi tersangka lain di kasus Gus Samsudin.

Republika/Dadang Kurnia
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Rep: Dadang Kurnia, Fuji EP Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

Baca Juga


"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Jumat (1/3/2024). 

Setelah ditetapkan jadi tersangka, kata Dirmanto, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Samsudin di rumah tahanan Polda Jatim. Dirmanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembuatan konten yang menghebohkan dunia maya tersebut. 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengungkapkan, Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tersebut. Charles mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembuatan video tersebut bertujuan untuk meningkatkan subscriber.

"(Peran Samsudin) membuat skenario. Dia berharap  untuk menaikan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," ucapnya.

Charles melanjutkan, penyidik juga terus mendalami pihak lain yang membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," ujarnya.


Carles menambahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan ahli agama dan pidana untuk mencari unsur penistaan agama yang dilakukan adab alias Gus Samsudin dalam video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.

"Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait (dugaan) penistaan agama," kata Charles.

Untuk sementara, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. 

Charles menjelaskan, meski Samsudin telah mengklarifikasi konten video tentang tukar pasangan itu adalah fiksi, namun tetap bisa mengundang gejolak di masyarakat. Maka dari itu pihaknya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan menahannya.

"Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan. Karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat," ujarnya.

 

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para konten kreator agar tidak mempermainkan agama. Sebab mempermainkan agama masuk ke wilayah pendodaan dan pelecehan terhadap ajaran agama.

Hal tersebut disampaikan, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya untuk menanggapi viralnya Samsuddin alias Gus Samsudin yang membuat konten dan diunggah ke akun Youtube Mbah Den (Sariden). Dalam konten buatan Gus Samsudin itu, ditampilkan orang-orang memakai sorban di kepalanya seperti yang biasa dipakai para ulama.

Ada juga wanita yang memakai hijab dan cadar dalam konten tersebut. Dalam konten tersebut, orang yang memakai sorban mengatakan kepada orang-orang (jamaahnya) bahwa bertukar pasangan atau bertukar istri itu hukumnya boleh asal suka sama suka serta tidak ada paksaan.

"Kalau senang sama senang, walau bukan suami istri, bebas. Di sini tukar pasangan juga boleh, asal suka-sama suka. Makanya di agama lain tidak ada," kata seorang yang memerankan kiai dalam konten itu.

Menanggapi konten itu, Prof Utang menegaskan, mestinya siapapun yang akan membuat konten itu berhati-hati jangan sampai masuk ke wilayah yang terkait dengan akidah dan syariah khususnya ibadah. "Kalau masuk ke wilayah itu seperti mengolok-olok agama, mempermainkan agama, dan itu masuk ke wilayah penodaan atau pelecehan terhadap ajaran agama, mestinya para pembuat konten menjauhkan diri dari konten seperti itu," kata Prof Utang kepada Republika, Kamis (28/3/2024).

Prof Utang mengatakan, sekarang ini membuat konten sudah menjadi tren masyarakat karena media sosial luar biasa perkembangannya. Jadi MUI tidak menghalangi siapapun untuk membuat konten soal yang terkait dengan kehidupan muamalah dengan kehidupan sosial.

"Tapi (kontennya) jangan sampai masuk ke wilayah aqidah dan syariah," ujar Prof Utang.

Infografis kiat membuat konten keren dengan kamera ponsel. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler