Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen tidak Berlaku untuk Pemilu 2024
MK memutuskan besaran ambang batas parlemen ditentukan sendiri oleh pembentuk undang-undang.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebagaimana termuat di Undang-Undang tentang Pemilu. MK menyadari ambang batas parlemen masih diperlukan melalui kajian yang menyeluruh. Putusan ini pun baru berlaku untuk Pemilu 2029. MK diketahui baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilayangkan Perludem...
Baca Juga