Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Sabtu 2 Maret 2024

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perekaman foto saat perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Rep: Ali Mansur Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat di DKI Jakarta, Depok dan Bekasi dapat memanfaatkan libur akhir pekan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada hari ini Sabtu (2/3/2024) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memfasilitasi layanan SIM Keliling dengan jam operasional yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Doa Pelunas Utang yang Dibaca Nabi Muhammad

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Sabtu (2/3/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

  • Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede, Depok, Jawa Barat.
  • Pelayanan extra Pesone Squae, Jalan Ir H Juanda, Sukmajaya, Depok Jawa Barat.

.Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Sabtu (2/3/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB. Untuk layanan extra di Pesona Square dari pukul 17.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

  • Kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Sabtu (2/3/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga



Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler