Ini Sosok Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah dan Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad

Polda Metro masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan tersebut.

Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah dan sertifikat keturunan nabi Muhammad SAW. Namun untuk berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku melancarkan aksinya seorang diri.

Baca Juga


“Semua akan didalami di tahap penyidikan, termasuk di dalamnya jika ada dugaan keterlibatan pihak lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Ahad (3/3/2024).

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan dan menetapkan seorang pria berinisial JMW (24 tahun) sebagai tersangka kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah dan pembuat sertifikat keturunan Nabi Muhammad. Berdasarkan pengakuannya, tersangka JMW membuat website atau situs Rabathah Alawiyah belajar secara otodidak. Pekerjaan tersangka sendiri serabutan. 

“Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika dan browsing google/otodidak dari internet,” ungkap Ade Safri.

Lebih lanjut, dari hasil tindak pidana yang dilakukannya tersebut tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 18,5 juta dari akasinya. Keuntungan sebanyak itu didapat dari enam korbannya yang masih disebutnya identitasnya. Namun penyidik masih terus menggali tindak pidana yang dilakukan JMW, termasuk jumlah korban dan keuntungan yang dapat dari hasil penipuan tersebut.

“Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18,5 juta dengan korban sebanyak enam orang," tutur Ade Safri.

 

 

Akibat perbuatannya, tersangka JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler