Cegah Kenaikan Harga, Badan Pangan: Tak Ada Perubahan HET Beras!

Rachmi lantas memaparkan strategi jangka panjang pemerintah.

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengunjung melintasi rak beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah mengubah atau menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) beras maupun komoditas pokok lainnya.

Baca Juga


"Presiden juga sudah menetapkan bahwa HET tidak dinaikkan, karena situasinya sedang anomali. Jadi, nanti kalau dinaikkan, naik-naik terus, tidak bisa turun," ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani dalam acara bertajuk "Persiapan Ramadhan, Kondisi Harga Bahan Pokok" di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Rachmi lantas memaparkan strategi jangka panjang pemerintah guna mengatasi peningkatan harga beras. Pertama, kata dia, adalah mendorong peningkatan produksi beras nasional yang akan menjadi tugas bagi pemerintah di hulu.

"Itu sudah wajib hukumnya, karena kita lihat selain luas lahan, produktivitas juga cenderung turun," kata dia.

Strategi kedua adalah penguatan cadangan pangan. Rachmi mengatakan pihaknya sudah meletakkan 30 alat besar yang bertujuan untuk menyelamatkan produk petani, seperti bawang merah, cabai, hingga produk daging dan ikan. Adapun alat yang disiapkan oleh Bapanas meliputi freezer, cold storage, hingga container.

Rachmi mengungkapkan pemberian alat tersebut bertujuan supaya produk petani dapat diselamatkan dan tidak cepat busuk. Di sentra-sentra bawang merah dan cabai pun, kata dia melanjutkan, sudah diletakkan alat-alat untuk menyimpan komoditas tersebut.

"Tapi, jumlahnya memang belum banyak, masih 30-an di 8 provinsi. Ini akan kita tambah terus, saat ini kita tambah 13 alat lagi," kata Rachmi.

Dengan demikian, tuturnya, bahan pangan yang sudah diproduksi oleh petani tidak akan cepat membusuk dan dapat disimpan sebagai cadangan. 

Sebelumnya, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan pemerintah tidak memilih opsi untuk menaikkan HET beras. Hal itu karena jika pemerintah menaikkan HET, maka dikhawatirkan mendorong kenaikan harga beras yang lebih tinggi kepada konsumen.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras diatur berdasarkan zonasi.

Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium saat ini senilai Rp 10.900 per kilogram (kg) sedangkan beras premium Rp 13.900 per kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500 per kg dan beras premium Rp 14.400 per kg.

Adapun Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800 per kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800 per kg.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler