Wajib Halal 2024, LPPOM MUI Lakukan Penguatan Ini
Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama akan memberlakukan Sertifikasi Halal setelah penahapan pertama kewajiban Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Menyikapi aturan tersebut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memperkuat jaringan di 34 provinsi.
LPPOM MUI juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI se-Indonesia 2024 dengan tema “Meningkatan Daya Saing Menuju LPPOM MUI Tetap Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal” sejak Ahad (3/3/2024) hingga Rabu (6/3/2024) besok di Bali.
Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan tujuan dan strategi LPPOM MUI untuk memperkuat sinergitas LPPOM MUI di seluruh Indonesia.
"Langkah ini sebagai jawaban atas tantangan regulasi wajib halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Sertifikasi halal produk ini dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori produk," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan seperti tertulis dalam keterangan, Selasa (5/3/2024).
Masa penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat akan habis masa tenggang pada 17 Oktober 2024, ini berlaku untuk produk makanan dan minuman. Sayangnya, tak hanya produk akhir makanan dan minuman, seluruh bahan yang terlibat juga wajib disertifikasi halal, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh stakeholder agar siap menghadapi regulasi ini. Kini, persaingan antar-Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) semakin ketat. Dari sekitar 68 LPH, LPPOM MUI masih menjadi yang terdepan.
"Regulasi JPH diharapkan mampu mendorong produk halal Indonesia semakin terdepan. Berbagai pihak, termasuk LPH LPPOM MUI, perlu mempersiapkan Oktober 2024, agar perubahan sifat sertifikasi halal dari voluntary ke mandatory ini berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, mengaku siap dalam menghadapi wajib halal pada Oktober 2017. Tentu hal ini bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan fungsi LPH, LPPOM MUI terus melakukan penguatan di seluruh lini lembaga.
LPPOM MUI juga memiliki serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Berbagai program layanan untuk kantor perwakilan di provinsi juga terus digencarkan demi pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
LPPOM MUI juga telah memiliki laboratorium halal dengan beragam jenis pegujian, mulai dari uji DNA babi, daya tembus air, kandungan alkohol, dan sebagainya. LPPOM MUI juga dilengkapi dengan CEROL-SS23000. Dengan sistem online ini, pelaku usaha dapat mengakses proses pemeriksaan kehalalan produknya kapan dan di mana pun berada.
“Kami sangat serius mempersiapkan berbagai program untuk menguatkan LPPOM MUI seluruh Indonesia sebagai satu entitas, sehingga semakin solid dan bekerja dengan terstandaridisasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mendapatkan pelayanan dan hasil yang sama. Ini menjadi satu tantangan besar bagaimana kita tetap bisa menjaga kualitas kerja kita dan tetap bisa terus bersaing,” jelas Muti.