Ahmad Sahroni Keceplosan Sebut Anies Baswedan Nyagub DKI Lagi
Cagub kan namanya masih lama, masih enam bulanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni angkat suara mengenai peluang dirinya ikut kontestasi Pilgub DKI pada 27 November 2024. Sahroni malah menduga, capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan akan kembali bertarung demi kursi DKI 1 dua periode.
Pernyataan tersebut dikatakan Sahroni setelah memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/3/2024). Sahroni berstatus saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya sendiri.
"(Sahroni atau Anies jadi cagub DKI?) enggak tahu, Anies kali maju lagi," kata Sahroni singkat kepada awak media.
Walau demikian, Sahroni mengingatkan, bursa pencalonan gubernur DKI Jakarta masih lama. Apalagi, sampai saat ini masih belum nongol sosok yang pasti bisa menjadi DKI 1. "Cagub kan namanya masih lama, masih enam bulanan," ujar wakil ketua Komisi III DPR tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Pilkada DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Pernyataan itu sekaligus menepis isu yang beredar soal pencoblosan di Ibu Kota akan dihapus pada era Prabowo Subianto.
Baca: Jenderal Andika Perkasa Kini Besanan dengan Mantan KSAU
"Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada, pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya di Jakarta, Ahad (3/3/2024).
Dasco meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi hoaks atau tidak benar. Menurut dia, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.
Untuk itu, Dasco menegaskan, tidak benar kabar gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat. Apalagi, saat ini proses demokrasi Indonesia telah berkembang signifikan.
Baca: Sowan ke Prabowo, AHY Ucapkan Selamat Atas Raihan Pangkat Bintang Empat
"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," kata ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.