Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendiri?

Shalat Idul Fitri adalah sholat sunnah muakkad setelah puasa Ramadhan.

EPA-EFE/MARK R. CRISTINO
Sebuah keluarga berswafoto setelah sholat Idul Fitri di Masjid Niujie di Beijing, China, Sabtu (22/4/2023).
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat Idul Fitri adalah sholat sunnah muakkad yang dilakukan usai sebulan berpuasa Ramadhan. Sholat Id sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.

Akan tetapi, bagaimana apabila seseorang tidak dapat meninggalkan rumah karena satu dua hal, yang menyebabkannya tidak dapat ikut sholat berjamaah di masjid? Bolehkah sholat Idul Fitri dilaksanakan sendiri di rumah?

BACA JUGA: Niat Sholat Idul Fitri Lengkap Tata Cara, Hukumnya, dan Lafal Takbiran

Baca Juga



Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari karya Shohibul Ulum, dalam kitabnya, Al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan: “Sholat sunah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun sholat sunah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta sholat Istisqa."

Menurut sebagian mazhab Syafi'i, hukum sholat Id adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya sholat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku.

Jadi, apabila pada suatu desa terdapat sejumlah masyarakat yang melaksanakannya, maka kewajiban sholat Id telah gugur bagi yang lainnya. Namun, terkadang para perempuan terhalang dari sholat Id di masjid maupun di lapangan terbuka lantaran harus menjaga anak-anaknya di rumah, atau ada orang yang terlambat melaksanakan sholat Id berjamaah. Lalu, bolehkah dia sholat Id sendirian (munfarid)?

Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam...

Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam al-Guniyah, yang lebih dekat kepada mazhab Hanbali menganjurkan kepada orang yang luput (terlambat) sholat Id berjamaah, maka dia boleh melaksanakan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat.

Kata beliau, “Bila luput seluruh rangkaian sholat Id, seseorang dianjurkan mengqadha shalat Id. Dia boleh memilih sholat empat rakaat seperti sholat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya sholat Dhuha. Lalu, dia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian, dia akan mendapatkan keutamaan yang banyak."

Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud: Abdullah bin Mas'ud berkata "Barang siapa yang luput dari sholat Id, maka hendaklah dia sholat empat rakaat." (HR. Thabrani)

Sedangkan, Abu Hasan Ali al-Baghdadi dalam kitab al-Iqna' fil Fiqh asy-Syafi'i mengatakan, “Dan hendaklah melaksanakan sholat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri."

Namun, ada pendapat lain yang mengatakan sholat Id dilaksanakan seperti biasanya, yaitu dua rakaat dengan takbir dengan suara jahr. Dia boleh memilih untuk shalat berjamaah ataupun sendirian (munfarid). Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi'i dan Abu Tsur. Demikian yang tertulis dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.

Ada pula yang mengatakan bahwa...

Ada pula yang mengatakan bahwa cukup dengan shalat dua rakaat tanpa takbir dan mengeraskan suara. Pendapat lainnya mengatakan apabila imam melaksanakan shalatnya di lapangan, maka cukup dua rakaat, sedangkan jika dilaksanakan di tempat lain empat rakaat.

Diriwayatkan dari Anas r.a., bahwasanya dia apabila tidak mengikuti sholat Id bersama imam di Bashrah, dia mengumpulkan keluarga dan para pembantunya, kemudian Abdullah bin Abu Atabah berdiri memimpin sholat bersama mereka dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaatnya. (HR. Baihaqi)

Namun, Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan qadha sholat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, karena sholat Id bukanlah sholat untuk pengganti, sebagaimana sholat Jumat yang merupakan pengganti dari sholat Zuhur yang empat rakaat.

Kesimpulannya adalah orang yang luput (terlambat) sholat Id secara berjamaah, maka dia boleh melaksanakan sholat Id sendirian dengan dua rakaat tanpa perlu jahr (mengeraskan) dan tentu tanpa khutbah. Orang yang luput itu melakukan sholat Id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (ada'an).

Adapun perihal perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita perlu menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkan masalah furu'iyah, karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler