Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Batal Bacakan Eksepsi Hari Ini, Ada Apa?

Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal membacakan eksepsi dari jadwal semula pada Rabu (6/3/2024). Syahrul Yasin terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44 miliar. 

Baca Juga


Pembatalan ini dikarenakan hakim ketua dalam perkara tersebut jatuh sakit. Alhasil, sidang tak bisa digelar sesuai jadwal. 

"Oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat," kata hakim anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (6/3/2024). 

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Diharapkan hakim ketua Rianto sudah pulih dari penyakitnya pada 13 Maret 2024.

"Kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," ujar Fahzal. 

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Syahrul Yasin kembali ditahan sambil menunggu dilaksanakannya sidang. "Diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengahdirkan lagi para terdakwa ke persidangan ini pada persidangan berikutnya," ujar Fahzal. 

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler