Kamar Vila di Sleman Dibobol Maling Saat Penyewanya Hadiri Wisuda Anak

Polisi menangkap empat pria terkait kasus pembobolan kamar vila di Sleman itu.

Republiika/Febrianto Adi Saputro
Kepala Polsek (Kapolsek) Ngaglik Kompol M Mashuri merilis pengungkapan kasus pembobolan kamar vila, saat konferensi pers di Markas Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Polisi menangkap empat tersangka terkait kasus pembobolan kamar vila yang ada di Jalan Rajawali, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Komplotan maling itu mengambil sejumlah barang berharga, yang nilai totalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga


Empat tersangka yang ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngaglik itu berinisial AD (50 tahun), TS (55), IS (49), dan G (43). Tersangka AD dan TS ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan IS dan G ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Polsek (Kapolsek) Ngaglik Kompol M Mashuri mengatakan, pembobolan kamar vila itu terjadi pada Rabu (21/2/2024). “Pelaku masuk ke dalam vila dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang sisi samping,” kata dia di Markas Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

Tersangka kemudian mencongkel pintu kamar vila menggunakan besi gepeng. Saat pembobolan itu, menurut Kapolsek, korban, yang merupakan wartawan, bersama keluarganya menghadiri wisuda anak.

“Sekitar pukul 09.00, korban dan keluarga pergi untuk kegiatan acara wisuda anaknya di kampus UGM dan sekitar jam 15.30 WIB korban kembali ke vila dan mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada atau hilang,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, korban kehilangan dua laptop, dua jam tangan, perhiasan cincin emas putih lima gram, dan sebuah kalung mutiara. Tersangka juga mengambil uang tunai Rp 100 ribu. “Jadi, total kerugian yang dialami korban sekitar 60 juta rupiah,” ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan, menurut Kapolsek, tersangka membuang kalung mutiara korban karena tidak mengetahui benda berharga tersebut. Kapolsek mengatakan, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler