Izin Buka Puasa di Masjidil Haram Diajukan Secara Online
Bagi dermawan individu, jamuan buka puasa maksimum ditetapkan dua kali.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi meluncurkan portal elektronik untuk menerima permohonan guna mendapatkan izin menyajikan makanan berbuka puasa di tempat paling suci umat Islam Masjidil Haram pada bulan suci Ramadhan 1445 H.
Dilansir Gulf News, Rabu (6/3/2024), Otoritas Umum Saudi untuk Perawatan Dua Masjid Suci mengatakan portal tersebut memungkinkan pengirim permohonan untuk memilih lokasi jamuan makan buka puasa bersama di Masjidil Haram di Kota Makkah.
Bulan lalu, lembaga negara menguraikan peraturan untuk menyajikan jamuan makan buka puasa bersama. Menurut aturan, individu maupun kelompok yang ingin menyajikan makanan berbuka puasa diharuskan mengontrak perusahaan katering yang diakreditasi oleh wali kota Makkah, atau pabrik dan gudang yang diakreditasi oleh Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi.
Adapun bagi dermawan individu, jamuan buka puasa maksimum ditetapkan dua kali, sedangkan kelompok amal dan wakaf dapat mengajukan hingga 10 kali. Makanan yang disajikan harus kering, terdiri dari kurma tanpa biji, kue, pai, dan jus. Makanan harus dikemas sesuai dengan standar pembungkusan yang ditentukan.
Ramadhan umumnya menandai musim puncak umroh di Masjidil Haram. Setelah menunaikan umroh, banyak jamaah yang menuju ke kota Madinah untuk sholat di Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam dan mengunjungi landmark Islam lainnya di kota tersebut. Pihak berwenang di Makkah dan Madinah bersiaga maksimal untuk menerima perkiraan masuknya jamaah selama Ramadhan.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Islam, juga telah mengeluarkan sejumlah instruksi dan arahan kepada seluruh masjid di Kerajaan. Hal ini merupakan persiapan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H.
Salah satu instruksi yang disampaikan adalah para imam dan muadzin di berbagai wilayah Kerajaan tidak diperkenankan mengumpulkan sumbangan dana untuk kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Acara buka puasa bersama tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid demi kepentingan kebersihan di tempat ibadah. Pihak pengurus masjid harus menyediakan tempat yang layak untuk kegiatan buka puasa bersama yaitu di halaman masjid, tanpa mendirikan tenda atau sejenisnya yang bersifat sementara.
Acara buka puasa tersebut harus dilaksanakan di bawah tanggung jawab para imam dan muadzin masjid. Penanggungjawab ini mewajibkan pihak penyelenggara kegiatan buka puasa bersama untuk segera membersihkan tempat setelah selesai menikmati hidangan buka puasa.