Nadiem: Seluruh Satuan Pendidikan Wajib Miliki TPPK

Mendikbud Nadiem Makarim sebut seluruh satuan pendidikan wajib memiliki TPPK.

Edi Yusuf/Republika
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim. Mendikbud Nadiem Makarim sebut seluruh satuan pendidikan wajib memiliki TPPK.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk pencehahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Meski begitu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui masih banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan.

Baca Juga


"Berbagai masalah kekerasan di satuan pendidikan tidak bisa kita hadapi sendiri. Perjalanan panjang untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari kekerasan memerlukan kepedulian yang tinggi dan gotong royong dari semua pihak,” ujar Nadiem lewat keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Sejak 2020, kata dia, Kemendikbudristek berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, khususnya perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual. Semua hal itu dilakukan agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang berkebinekaan, inklusif, dan aman bagi seluruh warga pendidikan.

Pemerintah beserta lembaga negara terkait telah menjalin kolaborasi untuk menyukseskan aturan itu. Di mana, kolaborasi tersebut terangkum ke dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun 2023 lalu.

Salah satu mandat dari peraturan ini adalah satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sedangkan Pemerintah Daerah harus membentuk satuan tugas (Satgas).

“Untuk memantau jumlah TPPK dan Satgas yang sudah dibentuk, kami memiliki portal PPKSP yang digunakan oleh TPPK maupun Satgas melaporkan anggotanya dan dapat dicek secara berkala,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.

Hingga hari ini, sebanyak 361.153 TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan dari total keseluruhan 432.399 jumlah satuan pendidikan, dengan capaian untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB mencapai 94 persen dan jenjang PAUD serta Kesetaraan sebesar 72 persen dengan target pada Agustus 2024 mencapai 100 perswn.

Kemudian, sebanyak 18 satgas telah terbentuk di tingkat provinsi dari 38 provinsi, dan sebanyak 296 satgas di tingkat kabupaten/kota dari 514 kab/kota di Indonesia. “Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan," jelas Suharti.

Setelah ini, kata dia, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama ditempuh. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang progresif dalam mengimplementasikan peraturan itu.

"Kemendikbudristek sesuai tugas dan fungsinya juga terus berkomitmen menggalakkan berbagai langkah, kebijakan, dan program pencegahan dan penanganan kekerasan,” imbuh dia.

Sejak peraturan diterbitkan, Kemendikbudristek telah mengeluarkan dokumen turunan Permendikbudristek PPKSP berupa Petunjuk Teknis untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, TPPK, Satuan Tugas, serta publik dalam mengimplementasikan PPKSP.

Selanjutnya, untuk peningkatan kapasitas PPKSP, Kemendikbud Ristek sejak bulan Oktober tahun 2023 telah mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK, serta komunitas di 3 region wilayah di seluruh Indonesia.

Selain itu, berbagai modul yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri juga telah disediakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Ke depan, Kemendikbudristek berharap berbagai inisiatif dan alat-alat pendukung baik yang sudah disiapkan dapat disosialisasikan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan dengan optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.

"Kami ingin mengajak semua pihak untuk saling bergotong royong dalam mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini guna mewujudkan satuan pendidikan inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” kata Suharti.

Sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) hadir untuk mendorong berbagai pihak dalam menuntaskan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Permendikbudristek PPKSP mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan atau TPPK yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah atau orang tua.

Serta, pemerintah daerah provinsi, kab/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas di bidang sosial, perlindungan anak, dan organisasi/bidang profesi yang terkait anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler