Kemenag: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Kasus Stunting
Ketidakpastian hukum pernikahan dini jadi penyebab terjadinya kasus stunting.
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Muh Thaib Mokobombang, di Ratahan, Kamis (7/3/2024), mengatakan pernikahan dini merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus stunting.
"Permasalahan pernikahan dini, siri, dan ketidakpastian hukum menjadi beberapa penyebab terjadinya kasus stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.
Dia mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kementerian Agama Mitra dan Pengadilan Agama Tondano memprakarsai penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). Untuk mengantisipasi hal tersebut melalui edukasi dan penanganan percepatan penanggulangan stunting.
Ia menjelaskan pentingnya melibatkan setiap instansi dalam upaya penanggulangan stunting. "Kami yakin bahwa kerja sama lintas sektor ini akan mempercepat penanggulangan stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," ujarnya.
Salah satu perhatian utama dalam sambutan tersebut adalah tingginya tingkat pernikahan dini yang masih menjadi penyebab stunting. "Kami sadar bahwa pernikahan di usia dini menjadi momok penting bagi pertumbuhan anak-anak kita," katanya.
Ia mengatakan pergaulan bebas dan minimnya edukasi di masyarakat juga menjadi alasan utama untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. "Oleh karena itu, MOU ini juga menjadi upaya sinergi kita bersama untuk menurunkan angka stunting di Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.
Dengan penandatanganan MOU ini, katanya, diharapkan akan tercipta sinergi optimal antara berbagai pihak yang terlibat, sehingga penanggulangan stunting dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara.