KPK: Tak Perlu Gelar Perkara Ulang untuk Mantan Wamenkumham
KPK punya bukti yang memadai guna menersangkakan Eddy dan Helmut.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dan mantan dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Keduanya diketahui menang dalam permohonan praperadilan yang berarti menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Dengan...
Baca Juga