Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Timah Sebagai Tersangka Ke-14 Korupsi Timah
Penetapan tersangka ALW dilakukan setelah ada kecukupan bukti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ALW selaku direktur operasional PT Timah Tbk sebagai tersangka. Peningkatan status hukum tersebut kelanjutan dari pengusutan korupsi penambangan mineral timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2023 di Provinsi Bangak Belitung.
Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, sampai Jumat (8/3/2024) sudah menetapkan total 14 orang sebagai tersangka. “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni inisial ALW selaku direktur operasional PT Timah Tbk periode 2017, 2018, dan 2021,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Jumat (8/3/2024).
Selain menjabat sebagai direktur operasional, Kuntadi menerangkan, tersangka ALW, juga merupakan direktur pengembangan usaha PT Timah Tbk 2019-2020.
Kuntadi menjelaskan, penetapan ALW sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (7/3/2024).
Mulanya ALW, diperiksa sebagai saksi. Namun kecukupan alat bukti, dan kesaksian, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Dari penyidikan, kata Kuntadi, peran ALW dalam kasus ini terkait dengan jabatannya selaku direktur operasional PT Timah Tbk 2017.
Menurut Kuntadi, pada 2018, ALW bersama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-202 Mochtar Riza Pahlevi (MRPT) dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017 Emil Emindra (EE) mengajukan penawaran kepada perusahaan-perusahaan penambangan timah swasta.
Dari penawaran tersebut, kata Kuntadi, terjadi kerja sama untuk melakukan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Kata Kuntadi, penawaran dan kerja sama tersebut, mulanya didasari atas produksi bijih timah yang dihasilkan oleh PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan dengan hasil penambangan ilegal perusahaan-perusahaan pemilik smelter swasta.
Hal tersebut diakibatkan karena masifnya penambangan-penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. “Atas kondisi tersebut (masifnya penambangan liar) ALW, MRPT, dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor,” ujar Kuntadi.
“Namun justru, menawarkan kepada pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal tersebut,” sambung Kuntadi.
Kata dia, nilai pembelian hasil tambang ilegal tersebut, pun dilakukan dengan harga yang merugikan PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara. “Dan tanpa melalui kajian terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.
Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk ‘membungkus’ kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut, ALW, bersama-sama MRPT, dan EE membuat kontrak perjanjian.
“Yaitu dengan seolah-solah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” ujar Kuntadi.
Sebelum menetapkan ALW sebagai tersangka, pada Rabu (21/2/2024) lalu, tim penyidik Jampidsus sudah terlebih dahulu menetapkan MRPT, dan EE sebagai tersangka dari PT Timah Tbk. Adapun para tersangka lainnya, dari kalangan swasta, juga sudah diumumkan ke publik satu per satu bergantian oleh penyidik sejak Januari-Februari 2024 lalu.
Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP.
Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Serta Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini.
Namun penetapan TT sebagai tersangka, pada Selasa (30/1/2024) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, pun Jampidsus-Kejakgung sudah mengantongi nilai kerugian negara sementara.
Dari pengitungan yang dilakukan oleh tim ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) kerugian kerusakan lingkungan dan ekologi akibat aktivitas pertambangan timah ilegal tersebut mencapai Rp 271 triliun. Nilai tersebut dalam penyidikan dimasukkan dalam kerugian perekonomian negara. Namun penyidik belum mengumumkan angka kerugian keuangan negara dari korupsi dalam penambangan timah tersebut.