Polisi: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Halusinasi
Tim psikologi merekomendasikan tersangka SNF dilakukan pemeriksaan psikiattrik.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang wanita berinisial SNF (26 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap anaknya sendiri berinisial AAMS yang masih berusia lima tahun. Dari hasil pemeriksaan psikologis dinyatakan bahwa tersangka SNF mengalami gangguan halusinasi.
“Dari hasil pemeriksaan psikologinya juga disampaikan oleh tim psikologi tersebut yaitu memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).
Sehingga berdasarkan temuan tersebut, kata Firdaus, tim psikologi juga merekomendasikan agar tersangka SNF dilakukan pemeriksaan psikiatrik lebih lanjut. Diketahui, tersangka SNF sempat tertawa pada pertama kali dimintai keterangan oleh petugas.
Karena itu pihak penyidik juga menggandeng asosiasi psikologi forensik (Apsifor) untuk mengecek kejiwaan SNF yang tega menghabisi buah hatinya dengan keji.
Namun hingga saat ini, kata Firdaus, pihak penyidik belum dapat mengungkap motif tersangka SNF membunuh korban AAMS pada saat terlelap tidur di lantai 2 di rumah elit di perumahan Summarecon, kota Bekasi tersebut.
Pihak penyidik masih kesulitan untuk mengungkap motif tersangka, karena keterangan dari yang bersangkutan berubah-ubah. Dalam pemeriksaan tersangka, penyidik juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bekasi.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” jelas Firdaus.
Kendati demikian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Kemudian ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.