Kasus Pembunuhan Agen BRI Link Terungkap, Tersangka Tinggal tak Jauh dari Rumah Korban

Polisi menyebut tersangka melawan saat diamankan petugas sehingga ditembak.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita yang merupakan agen perbankan (BRI Link), M (53 tahun). Tersangka yang berinisial AS (53) tinggal tak jauh dari rumah korban di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga


Polisi mengatakan, tersangka membunuh korban M di rumah yang juga menjadi warung milik korban pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu tersangka membeli rokok di warung dan mengatakan kepada korban ingin meminjam uang.

Saat korban berbalik badan, tersangka menjerat leher korban dari belakang. Setelah itu, tersangka membentur-benturkan kepala korban ke lantai hingga akhirnya korban meninggal dunia. Tersangka ditangkap tim Resmob Polres Indramayu bersama tim opsnal gabungan dari Polda Jawa Barat, di tempat kos tersangka di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (9/3/2024).

‘’Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, melawan petugas dan mengancam jiwa petugas. Karena itu, terhadap tersangka, kita lakukan tindakan tegas terukur (ditembak pada bagian kaki),’’ tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024) petang.

Uang untuk karaokean...

 

Fahri mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban M. Tersangka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 12,8 juta. ‘’Uang yang dibawa diambil dari korban senilai Rp 12.800.000, uangnya untuk keperluan sehari-hari, untuk membeli handphone bahkan juga sempat dipergunakan untuk karaokean. Itu yang diakui oleh si tersangka,’’ kata Fahri.

Fahri menambahkan, selain mengambil uang tunai, tersangka juga mengambil handphone milik korban, dan DVR rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di rumah korban.

Menurut Fahri, tersangka kemudian membuang DVR CCTV, baju yang dikenakannya saat membunuh korban serta kain untuk menjerat leher korban, ke daerah Tuparev, Kabupaten Cirebon. Hal itu dilakukan tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

Sementara handphone milik korban, dijual oleh tersangka kepada W dan juga akhirnya ada keterlibatan D dan R. Ketiga orang itupun akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penadah. Dalam kasus tersebut, tersangka AS dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 338 dan 339 dan 365, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan ketiga tersangka penadah, dikenakan pasal 480 juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler