Hasil Resmi KPU: Prabowo Raup 12 Juta Suara di Jateng, Ganjar Hanya 7,8 Juta

Prabowo-Gibran berhasil meraih 53,07 persen di 'kandang banteng'.

Republika/Thoudy Badai
Paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato kemenangan menurut quick count dihadapan pendukungnya di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan quick count atau hitung cepat yang dilakukan Poltracking Indonesia dan Charta Politika pada Rabu pukul 20.15 dengan jumlah total suara sementara yang masuk sebesar 90 persen, Prabowo-Gibran unggul dengan memperoleh 59,22 persen suara disusul Anies-Muhaimin 24,43 persen suara dan Ganjar-Mahfud 16,35 persen suara.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dalam Pilpres 2024 di Jawa Tengah, provinsi yang selama ini dianggap sebagai basis pemilih PDIP. Raihan suara Prabowo-Gibran mengalahkan raihan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pasangan calon yang diusung PDIP.

Baca Juga


Berdasarkan hasil penghitungan resmi KPU, Prabowo-Gibran tercatat meraih 12.096.454 suara atau 53,07 persen dari total suara sah di Jawa Tengah (Jateng). Adapun Ganjar-Mahfud mendulang 7.827.335 suara atau 34,34 persen di wilayah yang kerap disebut 'kandang banteng' itu.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 2.866.373 atau 12,57 persen dari total suara sah. Jumlah surat suara sah di Jateng adalah 22.790.162.

Raihan suara resmi Pilpres 2024 untuk Provinsi Jateng itu merupakan hasil ditetapkan dalam pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024) malam.

"Bismillah, sah" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sembari mengetok palu tanda disahkannya hasil Pilpres 2024 untuk Provinsi Jateng tersebut.

Rapat pleno tersebut dihadiri saksi pasangan calon, saksi partai politik, dan komisioner Bawaslu. Raihan suara dibacakan oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono dengan mengacu pada formulir D.Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) tingkat provinsi.

Hingga berita ini ditulis, KPU masih melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk perolehan suara Pileg DPR RI di Jateng. KPU memiliki tenggat waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional semua jenis pemilihan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler