Harga Beras Naik, Baznas Tetapkan Besaran Zakat Jadi Rp 55.000
Penetapan ini menyesuaikan harga beras yang sedang naik saat ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2024 senilai Rp 55.000 atau berat beras sebesar 2,5 kilogram. Penetapan itu menyesuaikan harga beras yang sedang naik saat ini.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan awalnya besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp 45.000 namun seiring perkembangannya maka dinaikkan.
Pada kesempatan yang sama, Baznas juga menyalurkan sembako pangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui King Salman Humanitarian Aid and Relief Centre (KSrelief) kepada 3.000 Da'i di Indonesia. Harapannya agar para dai bisa membantu literasi tentang zakat di masyarakat.
Videografer/Video Editor | Havid Al Vizki