Polisi Tangkap Dua Tahanan yang Sempat Kabur dari Mapolsek Tanah Abang

Tinggal satu tahanan yang masih belum ditangkap atau masih buron bernama Renal.

Dok Polri
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap kembali dua tahanan bernama Harisqullah Arrahman (23 tahun) dan Welen Saputra Thio (34) yang sempat kabur bersama 14 tahanan lainnya dari Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) beberapa waktu lalu. Kedua tahanan tersebut diciduk di dua lokasi berbeda.

Dengan begitu, kini tinggal satu tahanan lagi yang masih berkeliaran bebas. "Harisqullah diamankan di kawasan Bukit Tinggi, Sumatra Barat hari Jumat, 1 Maret 2024. Welen diamankan di kawasan Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat pada hari Sabtu 2 Maret 2024," ujar Kapolrestro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sementara itu satu tahanan yang masih belum ditangkap atau masih buron bernama Renal. Saat ini, kepolisian masih terus mencari tempat persembunyian yang bersangkutan. Para tahanan kabur dari penjara di Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2/2024) dini hari WIB.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Mereka kabur dari tahanan dengan menggergaji terali kamar mandi. "Tinggal Renal yang masih kita kejar dengan tim gabungan bentukan Polres Metro Jakarta Pusat jajaran Satreskrim dan Satnarkoba. Mohon doanya semoga cepat tertangkap," ucap Susatyo.

Sebelumnya para penghuni sel bisa kabur setelah mendapatkan bantuan dari salah seorang istri tahanan. Menurut Susatyo, istri dari salah satu tahanan yang kabur tesebut menyeludupkan sebuah gergaji ke dalam sel. Karena itu, pihaknya juga ikut mengamankan istri dari tahanan yang bernama Saripudin.

"Kami turut mengamankan Rizki Amelia. Dia adalah istri dari Saripudin (tahanan) yang diketahui membawa atau menyelipkan gergaji pada saat membesuk tahanan," jelas Susatyo.



Menurut dia, gergaji yang diseludupkan Rizki Amelia digunakan oleh para tahanan untuk memotong teralis secara bergantian selama tiga pekan. Untuk mengelebui petugas yang berjaga, sambung dia, para napi menggergaji sembari bernyanyi. Sehingga suara dari nyanyian tersebut dapat meredam gesekan gergaji dengan terali besi.

"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga pekan, bergantian sambil bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui penjaga," kata Susatyo.

Rizki Amelia sudah berulangkali menjenguk suaminya di sel yang ada di Polsek Tanah Abang. Akibat perbuatannya, Rizki Amelia dijerat dengan Pasal 223 juncto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dgn membantu pelarian dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler