PDIP dan PKS Minta Baleg tak Terburu-buru Bahas RUU DKJ

PDIP dan PKS meminta Baleg DPR tidak terburu-buru membahas RUU DKJ.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sturman Panjaitan. PDIP dan PKS meminta Baleg DPR tidak terburu-buru membahas RUU DKJ.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sturman Panjaitan, mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapatkan perhatian banyak pihak. Sebab, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dan memberikan kekhususan untuk Jakarta.

Baca Juga


Karena itu, ia mengimbau agar pembahasan RUU DKJ tak terburu-buru. Mengingat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.

"Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, ini memang membutuhkan semangat yang sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa. Karena orang semua memandang kepada Baleg ini," ujar Sturman dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (13/3/2024).

Jelasnya, DPR tahun ini merupakan periode terakhir yang perlu meninggalkan kesan yang baik. Salah satunya untuk Baleg lewat pembahasan RUU DKJ yang harus menampung berbagai aspirasi publik.

"Karena RDPU yang mungkin saja dimasukan lewat DIM-DIM dari masyarakat, khususnya yang tinggal kota ini perlu kita dengarkan juga. Dan waktu pun jangan terlalu dibatasi," ujar Sturman.

Hal senada juga disampaikan anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto. Jelasnya, akan ada banyak pro-kontra yang cukup tajam di publik selama pembahasan RUU DKJ nanti.

"Menurut saya, memang ini perlu ada keseriusan dan kita harus mengikuti mekanisme-mekanisme untuk rancangan ini lebih bagus, tertibnya pun juga bagus, kehadiran anggota pun juga bagus, kemudian pendapat publik juga harus kita terima, harus kita serap," ujar Hermanto.

DPR, jelasnya, memiliki sejumlah pengalaman dalam pembahasan rancangan undang-undang yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan sampai hal serupa terulang dalam pembahasan RUU DKJ.

"Sehingga tidak ada lagi setelah RUU ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review. Oleh karena itu, terkait dengan pembahasan ini kami minta supaya tidak tergesa-gesa, tidak hanya sekedar untuk cepat selesai, tapi memang harus teliti, jeli, cermat," ujar Hermanto.

Diketahui, Baleg telah memulai rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Targetnya, RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.

"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler