Baleg Ungkap Materi Bahasan RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Diangkat Presiden

Baleg DPR ungkap materi pembahasan RUU DKJ, di antaranya gubernur diangkat presiden.

republika/mardiah
Ilustrasi Kepala Daerah Jakarta. Baleg DPR ungkap materi pembahasan RUU DKJ, di antaranya gubernur diangkat presiden.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RUU usul inisiatif DPR terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal.

Baca Juga


Di dalam RUU DKJ terdapat empat materi muatan utama. Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Dua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja, Rabu (13/3/2024).

Poin ketiga materi muatan utama RUU DKJ adalah terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden. Baleg sendiri memahami bahwa hal tersebut menjadi polemik dan diskusi di publik.

"Walaupun ini (penunjukan gubernur oleh presiden) sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ujar Supratman.

"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan maksud pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Menurut dia, penunjukan oleh Presiden tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.

Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta. Termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya.

Bahkan awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD. Namun ada yang mengingatkan, Pasal 18a Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Baidowi.

Di samping itu, ia juga menyinggung pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 2017. Kontestasi tersebut dipandang memiliki biaya yang besar.

"Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan. Karena dengan status non-ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler