Kejati Tahan Kadinkes Sumut dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Kejati menahan Kepala Dinkes Sumut dalam kasus dugaan korupsi APD Covid-19.

Antara
Ilustrasi tahanan. Kejati menahan Kepala Dinkes Sumut dalam kasus dugaan korupsi APD Covid-19.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH yang diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

Baca Juga


"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu (13/3/2024).

Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ucap Idianto.

Dia menjelaskan kronologi perkara bahwa pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

"Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan," ujarnya.

Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka, sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Di samping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," ujarnya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Akibat perbuatan tersebut, Menurut Kajati, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Idianto menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

"Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler