OJK Segera Terbitkan Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit

POJK ini dorong transparansi termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga.

Republika/Yogi Ardhi
Nasabah bertransaksi di kantor cabang bank di Jakarta, Kamis (23/2/2023). 
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional.

Baca Juga


Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Lancar semua (saat pembahasan dalam rapat kerja). Sudah di-approve secara keseluruhan," kata Dian saat dijumpai wartawan.

Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tentang transparansi SBDK rampung dan terbit pada akhir 2023. Kini Dian memastikan, aturan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dian menjelaskan POJK tersebut pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga.

Dian mengatakan, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Nantinya, perbankan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.

"Yang penting itu adalah transparan kepada masyarakat. Dia (bank) tidak akan boleh menyembunyikan apapun. Jadi itu yang komponen suku bunga dasarnya seperti apa, overhead cost, segala macam, terus margin yang akan diambil, itu akan kelihatan," kata Dian.

Melalui penerbitan aturan itu, imbuh Dian, diharapkan kompetisi antar-bank dapat tercipta lebih sehat. Selain itu, diharapkan mekanisme pasar dapat tercipta lebih efisien. Sementara nasabah juga akan teredukasi dan bisa lebih mudah membandingkan bunga antar-bank.

"Bedanya sekarang kita bisa melihat perbandingannya dengan mudah, satu bank ke bank lain. Sekarang ini kita ambil standar internasional dari best practice. Itu yang akan ada perubahan cukup mendasar sebetulnya. Jadi tidak lagi masing-masing, sebab itu kan sulit diperbandingkan," kata Dian.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Oleh sebab itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.

Sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, OJK menyampaikan kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan.

Menurut data OJK, NIM industri perbankan per Januari 2024 berada di level 4,54 persen. Angka tersebut sedikit membaik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81 persen dan November 2023 sebesar 4,83 persen.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler