Pemerintah Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Jika gubernur ditunjuk Presiden, maka akan menghilangkan hak berpolitik masyarakat.

Republika/Abdan Syakura
Pencoblosan ilustrasi
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus JAkarta (DKJ). Salah satunya adalah DIM 74 dari pemerintah yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam DIM 74, pemerintah tak sepakat dengan DPR yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden, dengan memperhatikan pendapat DPRD. Penjelasan pemerintah, pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya.

"DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).

Jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, hal itu akan menghilangkan hak berpolitik masyarakat. Sehingga pemerintah tetap mengusulkan pemilihan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta.

"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pemilihan Kepala Daerah," ujar Suhajar.

RUU DKJ sendiri diketahui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Di dalamnya terdiri dari 12 Bab, 72 Pasal, dan empat materi muatan utama. Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Dua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja.

Poin ketiga materi muatan utama RUU DKJ adalah terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Baleg sendiri memahami bahwa hal tersebut menjadi polemik dan diskusi di publik.

"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ujar Supratman.

"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," katanya melanjutkan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler