Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur Minta Dibebaskan
Mantan anggota PPLN Kuala Lumpur minta dibebaskan dalam kasus pemalsuan data.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Masduki terjerat kasus pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Masduki meyakini dirinya patut dibebaskan dari perkara ini. Hal itu disampaikan kuasa hukum Masduki, Akbar Hidayatullah dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/2024).
"Kami selaku kuasa hukum Terdakwa VII (Masduki) memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan sebagai berikut : menerima Eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa VII untuk seluruhnya, menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan Terdakwa VII tidak dilanjutkan, membebaskan Terdakwa VII dari segala dakwaan," kata Akbar dalam sidang tersebut.
Kubu Masduki menegaskan pada saat temuan itu terjadi, Masduki sudah bukan merupakan anggota PPLN. Hal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 735 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan itu mengangkat Kholis sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota PPLN Kuala Lumpur.
"Maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," ujar Akbar.
Dalam perkara ini, tujuh orang anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Atas perbuatannya, tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur tersebut didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.