Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polres Bangkalan Dalami Laporan Suami Korban

Suami korban menyampaikan kronologi kejadian kepada polisi.

Antara
(ILUSTRASI) Bayi.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Jawa Timur, tengah mendalami laporan soal kasus persalinan warga di mana kepala bayinya tertinggal dalam rahim. Kasus itu dialami warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, bernama Mukarromah (25 tahun).

Baca Juga


Satreskrim Polres Bangkalan mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan dari suami korban, Sulaiman. “Saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa, guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan,” kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, Kamis (14/3/2024).

Heru menjelaskan, berdasarkan keterangan suami korban saat membuat laporan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/3/2024), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sang suami mengantarkan istrinya, Mukarromah, untuk melahirkan di Puskesmas Kedungdung, dengan ditemani oleh bibinya.

Di puskesmas, Mukarromah langsung mendapatkan penanganan dari salah satu bidan yang bertugas. Rencana awal, Mukarromah akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan operasi sesar. Namun, karena kondisinya dinilai sudah lemah dan telah mengalami pembukaan, Mukarromah dibantu melahirkan oleh bidan di Puskesmas Kedungdung.

Berdasarkan penjelasan suami korban dalam laporan yang diterima polisi, saat itu bayi dalam posisi sungsang, yaitu kaki keluar terlebih dahulu. Namun, dilaporkan kaki bayi ditarik oleh bidan, sehingga kemudian badannya terpisah dengan kepala. Kepala bayi tertinggal di dalam rahim.

Setelah kejadian tersebut, Mukarromah kemudian dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamour Husada Kebun, Bangkalan. Di sana Mukarromah melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang tertinggal di dalam rahim.

Penjelasan Dinkes Bangkalan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan Nur Chotibah menyebut bayi yang ada dalam kandungan Mukarromah sudah meninggal dunia antara tujuh hari hingga sepuluh hari sebelum persalinan. “Terjadilah maserasi, melepuh, dan menjadi penyebab tertinggalnya kepala dalam rahim,” kata Nur.

Menurut Nur, ada miskomunikasi dalam penanganan pasien, yang mengakibatkan salah paham. Ia menjelaskan, bidan puskesmas sebenarnya telah mengetahui kondisi bayi meninggal di dalam kandungan. Namun, kata dia, bidan tidak menyampaikan secara gamblang kepada pihak keluarga. “Disampaikan kepada pihak keluarga bukan dengan bahasa meninggal, melainkan dengan bahasa detak jantungnya sudah tidak ada,” ujar Nur. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler