Ema Sumarna Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Sekda Kota Bandung
Hari ini, Ema memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis (14/3/2024). Pemeriksaan ini menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas dan jasa penyediaan internet dalam program Bandung Smart City.
Ema tak banyak bicara mengenai materi pemeriksaannya. Ema mempersilakan awak media bertanya kepada tim kuasa hukumnya.
"Ke pengacara, cukup. Mohon doanya," kata Ema setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/3/2024).
Adapun kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rigantara menyampaikan kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 5 Maret. Sehingga dalam pemeriksaan kali ini Ema Sumarna diperiksa KPK sebagai tersangka.
"Kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret," kata Rizky.
Rizky juga menjelaskan kliennya sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Sekda Kota Bandung. Pengunduran itu lantaran Ema terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.
"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum," ujar Rizky.
Rizky menyebut surat pengunduran diri itu hanya tinggal menunggu tanggapan dari pihak terkait.
"Tentu lewat ke Gubernur melalui Wali Kota, nanti tujuan ke Kementerian (Kemenpan RB)," ujar Rizky.
Sebelumnya, kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima orang tersangka. Dua orang penyuap dari kalangan swasta dan tiga orang penerima suap dari Pemkot Bandung.
Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta. Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan empat tahun dan denda Rp 200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).